Syarat dan Ketentuan
Situs www.tanamberkah.com merupakan platform galang dana yang dikelola oleh Yayasan Yatim Mandiri. Bahwa Yayasan Yatim Mandiri telah terdaftar secara legal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-AH.01.06-0018643. Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) berdasarkan SK. LAZNAS nomor SK. KEMENAG RI No. 509 22 dan Lembaga Nazhir Wakaf BWI Nomor 3.3.00052.
Dengan mengunjungi, mengakses, dan memanfaatkan situs ini, Pengguna dan/ Pengunjung secara sadar telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk tunduk oleh Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan, oleh karenanya Anda sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini. Ketentuan ini disusun dengan sistematika yang meliputi (i) Ketentuan Umum; (ii) Ketentuan Galang Dana; (iii) Ketentuan Donasi; (iv) Ketentuan Lain-lain; dan (v) Penutup.
KETENTUAN UMUM
- DEFINISI
- Penggalangan Dana (Crowdfunding) adalah suatu usaha pengumpulan kontribusi sukarela dalam bentuk uang dengan menggalang sumbangan dari berbagai Pihak untuk mendukung kegiatan sosial, kemanusiaan, kebudayaan, kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan kegiatan lainnya.
- Donasi adalah sumbangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
- Akun adalah channel yang digunakan Pengguna untuk mengakses paltform tanamberkah.com dengan menyertakan informasi berupa Username, email/No Seluler, dan kata sandi (password).
- Konten adalah semua jenis isi, kandungan, muatan informasi yang tersedia dan/atau diunggah ke dalam Platform tanamberkah.com.
- Campaign adalah semua jenis isi, kandungan, muatan informasi yang tersedia dan/atau diunggah ke dalam Platform tanamberkah.com.
- Pihak berarti individu dan/atau yayasan dan/atau badan hukum lainnya
- Pengguna adalah Pihak yang memanfaatkan layanan dan sistem elektronik tanamberkah.com yang terdiri dari Inisiator Progam, Penerima Manfaat, dan Donatur, serta pihak lain yang sekadar berkunjung ke platform tanamberkah.com yang selanjutnya disebut Pengunjung.
- Penggalang Dana adalah Pihak yang berperan sebagai pemilik program penggalangan dana.
- Penerima Manfaat adalah Pihak yang menerima donasi, yang diperoleh dari program penggalangan dana tanamberkah.com.
- Donatur adalah Pihak yang memberikan donasi secara sukarela kepada calon Penerima Manfaat yang dikampanyekan melalui program penggalangan dana.
- tanamberkah.com adalah penyedia platform crowdfunding yang digunakan untuk memfasilitasi dan menyelenggarakan program penggalangan dana melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Yayasan Yatim Mandiri.
- Pengunjung adalah pihak yang mengakses, membuka, dan memperoleh informasi program penggalangan dana melalui platform tanamberkah.com.
- Mitra Bank adalah Bank yang bekerjasama dengan Yayasan Yatim Mandiri sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran dana sumbangan dari berbagai Pihak.
- Mitra Perusahaan Pembayaran adalah perusahaan non bank yang memiliki layanan dompet digital yang berkerjasama dengan Yayasan Yatim Mandiri, selanjutnya layanan dompet digital tersebut digunakan sebagai alternatif instrumen pembayaran donasi.
- Larangan adalah segala hal yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
- Fundraiser adalah seseorang atau organisasi yang menyatakan dukungan terhadap suatu campaign yang dibuat oleh campaigner dalam bentuk pembuatan halaman campaign baru yang terhubung dengan campaign utama. Dana yang masuk dari halaman fundraiser akan masuk di campaign utama.
- PRINSIP PROGRAM PENGGALANGAN DANA DAN DONASI
Bagi tanamberkah.com, kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat fundamental dalam berbagai program kebaikan yang dilakukan. Sebab itu, dalam penyelenggaraan program penggalangan dana, tanamberkah.com menerapkan prinsip-prinsip fundamental, yaitu:- Transparansi yakni menghadirkan keterbukaan informasi bagi pengunjung dan pengguna yang meliputi kemudahan akses informasi yang disediakan tanamberkah.com dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pengguna.
- Akuntabilitas yakni pertanggungjawaban secara terbuka semua program dan kegiatan penggalangan dana yang dilakukan melalui platform tanamberkah.com, dengan dihadirkannya bentuk laporan disertai bukti-bukti pertanggungjawaban.
- Partisipasi berarti setiap Pihak berhak melibatkan diri dalam program penggalangan dana donasi yang diselenggarakan melalui platform tanamberkah.com, termasuk memberikan saran dan kritikan, serta pengaduan.
- Keberlanjutan berarti manfaat yang diperoleh dari program penggalangan dana diharapkan dapat kembali berdaya (penyintas) dalam menjaga keberlangsungan kehidupan sosial, budaya, dan spritualnya secara layak.
- JENIS PROGRAM PENGGALANGAN DANA DAN DONASI
- Program Kesejahteraan Sosial
- Program Kemanusiaan
- Program Pendidikan
- Program Kesehatan
- Program Keagamaan
- Program Kesejahteraan Anak-Anak
- Program Bidang Kesejahteraan Sosial lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- PLATFORM tanamberkah.com
Bahwa penyelenggaraan program penggalangan dana yang difasilitasi oleh Yayasan Yatim Mandiri dapat digunakan melalui layanan website www.tanamberkah.com - KEDUDUKAN DAN PERAN
Mengingat Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Oleh karenanya, Yayasan Yatim Mandiri berkedudukan sebagai berikut:- Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasiona berdasarkan SK. LAZNAS nomor SK. KEMENAG RI No. 509 22 dan Lembaga Nazhir Wakaf BWI Nomor 3.3.00052.
- Sebagai penyedia sistem elektronik yang mempertemukan antara Donatur dengan Penerima manfaa.
- Menampung dan menyalurkan dana donasi yang berhasil terkumpul dari Donatur yang dana tersebut ditampung di rekening atas nama Yayasan Yatim Mandiri.
KETENTUAN GALANG DANAREGISTRASI AKUN
Bahwa Pihak yang bertindak sebagai inisiator program penggalangan dana melalui platform tanamberkah.com berkewajiban mengikuti mekanisme dan ketentuan sebagai berikut:
- Yayasan Yatim Mandiri sebagai inisiator program penggalangan dana melalui jaringan kantor layanan dan program Nasional.
- PERSYARATAN
Guna menjamin pelaksanaan program penggalangan dana sesuai fakta, keabsahan, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, maka insiator program penggalangan dana wajib menyampaikan data-data dan/atau dokumen secara elektronik. Dokumen tersebut digunakan tim tanamberkah.com untuk melakukan verifikasi dan validasi akun inisiator program penggalangan dana saat melakukan galang dana program. - KEWAJIBAN
- Menjaga kerahasiaan sandi serta keamanan akun;
- Menyertakan data dan/atau informasi calon penerima manfaat secara detail, lengkap, benar, dan akurat.
- Menjamin fakta dan kebenaran yang dapat dipertangungjawabkan atas semua data dan/atau konten baik tulisan, foto, dan video yang diinput dan dikampayekan melalu platform tanamberkah.com;
- Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap menyelesaikan program penggalangan dana yang telah berhasil dikumpulkan dan menjamin pengelolaan dana hingga tahap implementasi program kepada penerima manfaat;
Memberikan laporan atas perkembangan dan pelaksanaan program penggalangan dana yang transparan dan kredibel, serta dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti pendukung yang layak kepada Donatur dan tanamberkah.com melalui Platform tanamberkah.com secara terbuka.
LARANGAN
- Penggalang Dana dilarang mencantumkan nomor rekening pribadi atau lainnya dalam halaman utama kampanye dengan alasan apapun.
- Penggalang Dana dilarang membuat konten kampanye yang teridentifikasi:
- Menyebarkan kebohongan dan informasi menyesatkan yang dapat merugikan orang lain.
- Menyebarkan spam termasuk konten-konten promosi dan marketing di luar isi dan materi yang diperbolehkan oleh tanamberkah.com.
- Mendukung kegiatan terorisme, menebar kebencian, kekerasan, pelecehan, bullying, diskriminasi, atau intoleransi berkaitan dengan SARA;
- Perdagangan manusia, ekploitasi manusia dan suap;
- Pornografi, konten dewasa dan mengandung unsur seksualitas;
- Bermuatan politik praktis; dan
- Bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan-perundang- undangan yang berlaku.
- PENCAIRAN DANA
- Penggalang Dana dapat mengajukan penyaluran dana apabila (i) Target donasi yang dikampanyekan telah terkumpul; atau (ii) Target waktu penggalangan dana telah jatuh tempo sebagaimana waktu yang telah ditentukan.
- Tim tanamberkah.com akan melakukan verifikasi dan validasi donasi dan kampanye beserta kelengkapan data sebagai syarat penyaluran.
- Dana donasi dapat dialihkan sewaktu-sewaktu baik sebagian atau seluruhnya kepada keluarga atau penerima manfaat lainnya atau pihak yang berwenang, baik dengan melibatkan dan/atau tanpa kesepakatan antara Penggalang Dana, Donatur, dan tanamberkah.com, apabila ditemukan keadaan sebagai berikut:
- Penerima manfaat meninggal dunia;
- Dana donasi yang terkumpul terbukti merupakan hasil dari kejahatan, pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
- Kondisi tertentu lainnya yang menurut tanamberkah.com diperlukan pengalihan.
- Dalam hal penggalangan dana telah mencapai target donasi sebelum jangka waktu periode penggalangan berakhir, penggalangan dana tetap dilanjutkan hingga periode penggalang dana berakhir.
- Apabila donasi yang terkumpul melebihi target donasi yang dibutuhkan, maka kelebihan dana donasi tersebut tetap menjadi milik Penerima Manfaat
- BIAYA OPERASIONAL & ADMINISTRASI
- Donasi yang berhasil terkumpul akan dikelola oleh dan Yayasan Yatim Mandiri.
- Biaya administrasi yang dikenakan oleh mitra ketiga penunjang transaksi di tanamberkah.com yang dipotong otomatis untuk per transaksi saat donatur melakukan pembayaran donasi, biaya tersebut ditentukan oleh pihak ketiga / penyedia layanan payment.
- Dalam hal terdapat pajak, retribusi, dan/atau pengutan lain yang timbul atas pelaksanaan penggalangan dana dan penyaluran donasi merupakan tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pajak yang berlaku.
KETENTUAN DONASI
- BIAYA OPERASIONAL & ADMINISTRASI
Donatur dapat berdonasi melalui halaman paltform tanamberkah.com dengan memberikan informasi dan data yang meliputi:- Nama Lengkap;
- HP/Email; dan
- Jumlah donasi;
- Apabila diminta oleh Donatur, penyertaan informasi dan data pribadi dapat dirahasiakan (Anonymous Donation/Hamba Allah) agar tidak terlihat oleh penerima manfaat maupun publik.
- KEWAJIBAN
- Mencermati segala informasi, ide dan/atau kampanye penggalangan dana yang dimuat di dalam platform tanamberkah.com;
- Berkewajiban tidak melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme
- dan/atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk mendukung ide dan/atau kampanye penggalangan dana yang ada di dalam platform tanamberkah.com.
- Bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan dan menyadari konsekuensi bahwa Pemilik Kampanye penggalangan dana berkemungkinan tidak dapat melaksanakan secara sebagian atau sepenuhnya atas kampanye dijanjikan sebelumnya pada kampanyenya;
- Donatur menyadari bahwa tanamberkah.com hanya bertanggung jawab sebatas pencairan donasi kepada Penerima Manfaat dan/atau Penggaang Dana;
- Donatur wajib menyampaikan konfrimasi pada Admin tanamberkah.com dalam hal melakukan transfer manual melalui Bank.
- METODE PEMBAYARAN DONASI
Untuk pembayaran donasi secara online dapat dilakukan dengan layanan pembayaran yang telah bekerjasama dengan tanamberkah.com. Adapun beberapa alternatif metode pembayaran yang dapat digunakan oleh Donatur, sebagai berikut:- Transfer bank;
- Virtual account;
- Dompet Elektronik.
- REFUND DONASI
tanamberkah.com dapat mengembalikan dana donasi kepada Donatur apabila ditemukan keadaan sebagai berikut:- Kampanye program penggalangan dana diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Permintaan Penggalang Dana atau Penerima Manfaat untuk mengembalikan Dana Donasi kepada Donatur.
KETENTUAN LAIN-LAIN
- DONASI KEWENANGAN tanamberkah.com
- Tim tanamberkah.com berhak untuk melakukan edit/hapus deskripsi kampanye apabila mengandung unsur konten yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini;
- Tim tanamberkah.com berhak menolak/menunda verifikasi akun dan pencairan donasi jika belum mendapatkan data-data yang cukup;
- Tim tanamberkah.com berhak menolak, menahan atau membekukan dana donasi yang diduga terindikasi sebagai dan korupsi ataupun kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Dalam hal donatur melakukan donasi melalui transfer manual bank, namun tanamberkah.com menemukan data donatur tidak sesuai dengan data transfer Bank, termasuk tidak sesuai dengan kode tiket donasi, kemudian donatur tidak melakukan konfirmasi pada Admin tanamberkah.com dalam kurun waktu 7x24 Jam, maka tanamberkah.com berhak melakukan pengalihan dana donasi tersebut pada sumbangan umum.
- TANGGUNG JAWAB TERBATAS
Pengguna memahami bahwa batasan tanggung jawab tanamberkah.com diterima secara proporsional berdasarkan kedudukan dan peran tanamberkah.com sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan ini. Sepanjang diperkenankan oleh hukum yang berlaku, tanamberkah.com tidak dapat diminta pertanggungjawaban, atas:- Segala hal yang diperjanjikan oleh Penggalang Dana selama masa kampanye berlangsung.
- Kehilangan dana donasi yang sudah ditarik oleh Penggalang Dana atau yang sudah diterima oleh penerima manfaat yang disebabkan pencurian, penggelapan, perampokkan atapun bentuk kejahatan lainnya dan/atau kehilangan atas kelalaian.
- Penyalahgunaan, penggunaan tanpa izin, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan baik Penggalang Dana maupun Donatur;
- Segala kehilangan atau kerusakan langsung, tidak langsung, atau konsekuensial yang ditimbulkan oleh Pengguna sehubungan ketidakmampuan atau kelalaian atau penyimpangan dalam menggunakan layanan dan platform tanamberkah.com
- HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Seluruh data dan/atau konten yang tersedia dalam platform tanamberkah.com termasuk namun tidak terbatas pada elemen teknologi, text, visual, dan suara dilindungi oleh Hukum Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”). - LAYANAN PENGADUAN
Pengguna maupun Pengunjung berhak untuk mengajukan Pengaduan kepada tanamberkah.com mengenai dugaan dan/atau peristiwa yang diduga menyimpang ketentuan ini, termasuk, namun tidak terbatas pada:- Informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau merupakan pemalsuan dalam program penggalangan dana yang sedang berjalan;
- Pelanggaran konten yang dilarang;
- Dugaan penyalahgunaan penggalangan dana donasi; dan/atau
- Dugaan pelangaran ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang- undangan yang berlaku
- Pengguna maupun Pengunjung dapat secara langsung menghubungi tanamberkah.com melalui jaringan komunikasi yang tersedia dalam paltform tanamberkah.com. Dengan mengajukan pengaduan, Pengguna maupun Pengunjung menyatakan sepakat dan bersedia untuk dipanggil sebagai saksi untuk dimintakan keterangannya. Bila dipandang perlu inisial pengadu akan dirahasikan.
- PERLINDUNGAN DATA PENGGUNA
Kami menghargai segala data Pengguna yang telah terdaftar dalam layanan tanamberkah.com. Oleh karenanya, perlindungan data Pengguna diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Privasi. - PENERAPAN APU-PPT
tanamberkah.com tidak menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana yang patut diduga terkait dengan kejahatan dan/atau sebagai sasaran kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, oleh karenanya kami tunduk pada:- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
- KEADAAN MEMAKSA (FORCE MEAJURE)
Baik Pengunjung maupun Pengguna memahami dan mengerti bahwa Platform dapat berhenti beroperasi dikarenakan adanya keadaan memaksa yang berupa kejadian diluar kemampuan manusia dan/atau tidak dapat dihindarkan seperti adanya peperangan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam, permogokan dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi berwenang. - PILIHAN HUKUM
Ketentuan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Segala sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah, dan menundukkan diri secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.
PENUTUP
Demikian ketentuan ini ditetapkan dan mengikat bagi Pengguna dan Pengunjung. Ketentuan ini sewaktu-waktu mengalami perubahan, modifikasi, dan pembaharuan untuk mengikuti perkembang operasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala perubahan, modifikasi, dan pembaharuan yang akan disampaikan kepada Pengguna atau Pengunjung melalui jaringan komunikasi yang tersedia dalam platform tanamberkah.com.